Papua – Polsek Wamena Kota mengamankan pelaku pembuat minuman keras lokal jenis Cap tikus (CT) di kompleks perumahan Pikhe Wamena, Kamis (18/04) siang.
Pelaku yang berinisial AS (26) diamankan berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah Drum @200 liter warna biru, 1 (satu) buah Dandang dengan pipa penyulingan, 3 (tiga) batang pipa besi, 1 (satu) set unit kompor, 1 (satu) buah galon @19 liter yang berisikan miras jenis CT, 1 (satu) unit Blower, 5 (lima) buah jerigen @5 liter yang berisikan miras jenis CT dan 2 (dua) jerigen @5 liter yang berisikan bahan mentah pembuatan miras jenis CT.
Kapolsek Wamena Kota AKP Najamuddin, S.Sos, SH menyatakan bahwa pengungkapan ini berkat adanya laporan dari masyarakat bahwa di kompleks perumahan di Pikhe Wamena terdapat tempat produksi minuman keras.
"Dari laporan tersebut kami langsung merespon ke TKP dan langsung mengamankan barang bukti ke Polsek Wamena Kota. Sedangkan untuk pelaku pemilik Miras setelah kami hubungi yang bersangkutan langsung menyerahkan diri ke Polsek," jelas Kapolsek.
Kapolsek menambahkan untuk saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Wamena Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(*)
Social Header