Breaking News

Keluarga Korban Pembunuhan Kecewa Putusan Majlis Hakim di Kabupaten Jeneponto


MAKASSARSATUSUARA.CO.ID-Keluarga Agus K (38) korban pembunuhan 
di Desa Tanjoga, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto melalui Kuasa Hukum  NATAS GEORGE BULO,S.H dari Kantor Hukum Amar Keadilan ingin meminta ke pihak kejaksaan negeri jeneponto untuk mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Negeri setempat yang menjatuhkan vonis kepada empat orang terdakwa yang terpisah.

Dimana Putusan tersebut pada tanggal
30 juli 2024 ketiga terdakwa telah di vonis penjara, yakni Pamawang divonis penjara 15 tahun, Risaldi divonis penjara 7 tahun dan Terdakwa Saparuddin divonis penjara 2 tahun. Serta salah satu dari keempat terdakwa ada yang anak dibawah umur, dan vonisnya 4 tahun.

"Vonis 2 tahun terhadap terdakwa Saparuddin dari hasil putusan majelis hakim membuat keluarga korban kecewa, keluarga korban berharap pelaku mendapatkan hukuman 
yang setimpal," Ucap Natas George Bulo,S.H selaku kuasa hukum keluarga korban usai putusan sidang pengadilan negeri Jeneponto,

Lebih lanjut, pengacara dari Kantor Hukum Amar Keadilan tersebut mengatakan pihak keluarga korban telah melakukan diskusi dan ada langkah lanjutan atas putusan tersebut, yakni meminta pihak kejaksaan negeri jeneponto untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan.
© Copyright 2022 - MAKASSAR SATU SUARA