MAKASSARSATUSUARA.CO.ID-Makassar, - Viral di beberapa media online dan sosial media (sosmed) terkait Owner Arisan Ayu Purnama yang dituduh sebagai Owner Arisan bodong dan menggelapkan sejumlah uang oleh member bernama Murti Mirautami, hal ini ditepis keras pengacara Andi Raja Nasution SH.MH saat mendampingi Ayu Purnama gelar jumpa pers di salah satu Cafe dibilangan Jalan lamaddukelleng sabtu malam pukul 20.00 Wita 17/08/24.
Owner Arisan Ayu Purnama menceritakan, bahwa arisan bodong yang ditudingkan Murti Mirautami kepada saya sangat menganggu dan sangat tidak mendasar, sebab arisan ini beranggotakan sebanyak 17 orang jelas sekali membernya ada kecuali membernya (anggota) tidak ada sama sekali baru dikatakan arisan bodong
"Asal kita tahu, arisan ini mandek karena adanya beberapa members yang tidak melakukan pembayaran sebagaimana mestinya yang kalau di kalkulasi setiap members berkewajiban membayar sebesar tujuh belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah (Rp 17.650.000), tapi kan’ saya bertanggung jawab dan sudah membayarkan ke mereka atas nama kemanusiaan untuk menutupi kekurangan tersebut, kok saya di Viralkan dan dilapor polisi dengan tudingan arisan Bodong,"ujarnya.
Selain itu, Ayu Purnama menuturkan bahwa saya mempunyai banyak bukti yang dia tujukan terkait arisan bodong dan semuanya itu fitnah, dan sekarang pengacara saya sudah somasi beberapa members yang belum membayar, bahkan saya sudah menutupi ini selama delapan bulan Lamanya atas dasar tanggung jawab moral sebagai Owner (ketua) arisan, dan dengan adanya laporan polisi dengan tudingan Arisan Bodong dan penggelapan, apalagi sebelumnya sudah pernah dibuatkan pernyataan di polsek wajo makassar untuk diangsur tapi Hati dan perasaan saya Hancur,"tutur Ayu Purnama.
Ditempat yang sama Andi Raja SH, MH sebagai Kuasa Hukum Ayu menjelaskan, tujuan dari pada jumpa pers ini untuk memberikan klarifikasi terkait kliennya diviralkan di beberapa media online dan di share ke media sosial Instagram milik Makassar_Info
"Perlu ditegaskan bahwa hal ini kliennya atas nama Ayu tidak bisa dikategorikan masuk di tindak pidana penggelapan dan penipuan, yang termaksud dalam pasal 372 / 378 KUHP karena masih banyaknya anggota arisan yang belum membayarkan tunggakan tersebut dan kami sudah somasi mereka,"ucapnya.
Selanjutnya, Andi Raja Nasution SH.MH bahwa kata Mandek dalam konteks ini tidak berarti kliennya melakukan penipuan dan penggelapan, tapi dikarenakan masih banyaknya anggota members yang belum memenuhi kewajibannya alias belum membayar klien saya yang sudah mengeluarkan dana menghampiri (2 miliar) guna menutupi tunggakan pembayaran tersebut.
"Terkait diviralkannya klien kami yang notabene tidak melakukan apa yang dituduhkan kepadanya saya sudah melakukan tindakan hukum ke Polrestabes Makassar dengan melaporkan UU ITE dengan laporan pencemaran nama baik," tegasnya
Terakhir Andi Raja Nasution S.MH menambahkan, saat ini laporan kami sudah dalam proses penyelidikan pihak kepolisian Polrestabes Makassar dengan dipanggilnya beberapa saksi guna diambil keterangannya termasuk kami sebagai pelapor, Terkait viralnya berita di beberapa media online dan di share ke Sosmed Instagram.
"Diketahui sebelumnya, persoalan ini sudah diberitakan dan tayang di beberapa media online dengan judul ” Korban Arisan Bodong, Murti Mira Laporkan Selegram dan Pemilik Skincare Yubel Ayu Purnama ke Polisi,"tutup Andi Raja Nasution SH.MH
Lp ; IMDT
Social Header