Papua – Personil Satuan Reserse Kriminal Polres Mappi yang di pimpin oleh KBOnya Aipda Irmawanto Ruruk, S.H melaksanakan kegiatan pemindahan barang bukti kasus penimbunan bahan bakar minyak jenis pertalite subsidi dari pelabuhan Hj. Gondrong di Jalan Kaman ke Pangkalan APMS Kilometer 07. Dalam kegiatan pemindahan barang bukti tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres Mappi AKBP Yustinus S. Kadang, S.Sos., M.Si, Rabu (09/10/2024).
Kapolres Mappi AKBP Yusrtinus S. Kadang, S.Sos., M.Si ditemu saat kegiatan mengatakan pemindahan barang bukti penimbunan berupa bahan bakar minya jenis pertalite dilakukan karena melihat kondisi tempat sebelumnya yang rawan terjadinya kebakaran dimana barang bukti ini tergolong bahan berbahaya dan mudah terbakar sehingga perlunya tempat khusus sementara untuk menampung barang bukti ini selama proses penyidikan berlangsung.
“Saat dilakukan tindakan kepolisian kami memang menitip barang bukti di TKP kepada pihak pemilik pelabuhan ini dikarena Polres Mappi belum mempunyai tempat penyipanan barang bukti yang memadai sesuai standar keamanan. Oleh karena itu melihat dari sisi keamanan barang bukti dan warga setempat sehingga kami lakukan pemindahan barang bukti ini ke tempat yang sudah memadai dan mempunyai standar keamanan yaitu kepada pihak APMS kilo 07.’’ terang Kapolres.
Lanjut Kapolres menjelaskan bahwa tidak ada keterlibatan anggotanya dalam kasus peninbunan bahan bakar minyak jenis pertalite ini dan sangat menyayangkan pemberitaan oleh beberapa media yang menyebutkan adanya ada oknum anggotanya yang membekingi penimbunan BBM subsidi jenis pertalite ini yang telah viral di beberpa platform media sosial sehingga meminta masyarakat untuk sama – sama mengawal kasus ini.
“Saya tegaskan bahwa tidak ada keterlibatan anggota saya dalam membekingi penimbunan BBM ini, sehingga kami berkomitmen dalam penaganan kasus ini akan dilakukan secara transparan dengan libatkan pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Perindustrian dan perdagangan dan masyarakat.” ucap Kapolres.
Di tempat yang sama KBO Satuan Reserse Kriminal Aiptu Irmawanto Ruruk, S.H menerangkan dalam penanganan penyidikan kasus ini telah melakukan langkah – langka yaitu melakukan gelar perkara, pemeriksaan saksi – saksi dan SI yang diduga pemilik BBM subsidi jenis pertalite.
‘’Dalam penaganan kasus ini ada asumsi dari pihak2 tertentu bahwa terkesan berlarut – larut tetapi dalam kasus ini kami telah mengabil langkah – langka yang sesuai dengan aturan sehingga tidak menyalahi undang – undang dalam penyelidikan .Untuk di ketahui dalam waktu dekat ini kami akan mengambil keterangan pendapat ahli yang berkompeten dalam bidang migas.” tutup KBO.
Satuan Reserse Kriminal Polres Mappi telah melakukan pemindahan barang bukti dari 2 belang yang terparkir di pelabuhan Hj. Gondrong dengan jumlah barang bukti sebanyak 171 gentong dengan kapasitas 60 liter dan 39 gerigen kapasitas 35 Liter. Barang bukti tersebut di pidahkan dengan mengunakan 6 mobil pick up ke APMS kilo 07.(*)
Social Header