Makassar.SatuSuara.co.id
Makassar, Sulsel - Dikutip dari media Fatihmedia.co.id - Suardi, warga Jalan Ketilang No. 9 RT 006/RW 004, Mariso, Kota Makassar, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan atau kecurangan sesuai dengan Pasal 372 dan/atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Laporan tersebut telah diterima oleh pihak Polda Sulsel dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/1078/XII/2024/SPKT/Polda Sulsel.
Suardi tiba di Polda Sulsel pukul 14.15 WITA dan menjalani pemeriksaan di ruang penyidik SPKT pada pukul 18.03 WITA. Dalam laporannya, Suardi menyebutkan nama Oslan Yunus sebagai terlapor dalam kasus ini. Setelah menyelesaikan laporan, Suardi menemui awak media di Kantor Pengacara Peradi Bersatu, Jalan Bawakaraeng, untuk menjelaskan kasus tersebut.
Menurut Suardi, kejadian ini bermula pada Juni 2019 hingga Februari 2024, di mana Oslan Yunus mengajaknya bergabung dalam Yayasan Surya Nuswantaras Wilwatikta sebagai pengurus. Oslan menjanjikan penghasilan sebesar Rp 40.000.000 per bulan, dokumen Surat Keputusan (SK) yang dapat diwariskan kepada ahli waris, serta pengembalian dana setelah peluncuran yayasan pada 2 Desember 2022.
Namun, untuk bergabung, setiap anggota diwajibkan membayar dana sebesar Rp 20.000.000 sebagai bentuk keseriusan dan kontribusi gotong royong. Suardi mengungkapkan, total ada 304 anggota yang turut membayar, tetapi hingga saat ini janji-janji tersebut tidak terealisasi. Uang para anggota, termasuk dirinya, juga tidak dikembalikan, sehingga total kerugian mencapai Rp 700.000.000.
" Janji-janji yang disampaikan oleh terlapor tidak ada buktinya. Uang kami juga tidak dikembalikan. Bahkan kami ditantang untuk melapor. Maka, kami memutuskan membawa kasus ini ke jalur hukum, " Tegas Suardi.
" Suardi berharap agar dana yang telah disetor bisa dikembalikan, disertai denda atas lamanya penggunaan dana tersebut. "Jika terlapor memenuhi tanggung jawabnya, kasus ini tidak perlu sampai ke persidangan. Namun, jika tidak ada penyelesaian, kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, " Pungkas Suardi. (411U).(*)
Laporan: Arman
Sumber: Suardi (Korban)
Social Header