Gowa, Sulsel – Pihak SMPN 2 Sungguminasa akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan mengenai penjualan material bekas bangunan sekolah dan dugaan penerimaan fee dari proyek pengadaan mobiler. Klarifikasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (17/02/2025) di salah satu kafe di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Hadir dalam konferensi pers tersebut Kepala Sekolah SMPN 2 Sungguminasa, Muhammad Irfan Mahmud, S.Pd., M.Pd, didampingi Wakil Kepala Sekolah Asruddin dan guru Abdul Kadir. Dalam keterangannya, Muhammad Irfan menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak benar. Ia menjelaskan bahwa penjualan material bekas bangunan telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, dan hasil penjualan langsung ditransfer ke kas daerah.
Terkait dugaan penerimaan fee sebesar 30 persen dari proyek pengadaan bangku dan meja, Muhammad Irfan juga membantah tuduhan tersebut. "Informasi itu tidak benar," tegasnya.
Ia pun berharap agar isu ini tidak lagi dibesar-besarkan dan menyampaikan permohonan maaf kepada rekan-rekan media karena kesibukan sekolah yang tinggi sehingga belum sempat memberikan tanggapan sebelumnya.
Konferensi pers ini diakhiri dengan harapan agar informasi yang beredar bisa diluruskan dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. (*)
(Tim Redaksi)
Social Header