Makassar, Sulsel - Kolaborasi DPP KAMI (Dewan Pimpinan Pusat Kesatuan Aktivis Mahasiswa Indonesia) & DPP LSM PERAK (Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat) desak KEJATI (Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan) untuk membuka dan melanjutkan kembali Kasus korupsi dana tantiem dan jasa produksi (Jaspro) serta menetapkan tersangka baru.
Dalam kasus dana tantiem dan jasa produksi di PDAM Kota Makassar tahun 2017- 2020 telah ditetapkan tersangka lewat putusan pengadilan No. 146, 147 & 148/P.4/Fd.1/06/2023 tanggal 13 Juni 2023 yakni Inisal HA, TP dan AA.
Kabid Litigiasi & Non Litigasi DPP KAMI, Alif menyampaikan kuat dugaan masih ada sekitar 2-3 pelaku dalam kasus korupsi dana tantiem dan jasa produksi di PDAM Kota Makassar yang perlu diperiksa
"Sesegera mungkin DPP KAMI akan melakukan penyuratan secara resmi dan melakukan unjuk rasa besar - besar di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait 2-3 dugaan tersangka baru dalam kasus Dana Tantiem dan Jasa Produksi," ucap Alif saat memberikan keteranganya di salah satu Warkop di Kota Makassar, Minggu (13/4/2025).
Alif menegaskan pihaknya akan mendesak Kejati Sulsel untuk membuka kembali kasus Jasa tantiem dan Jasa Produksi pada PDAM Kota Makassar serta pihaknya akan mengawal kasus ini hingga benar benar tuntas/selesai.
"KAMI sangat berharap agar Aparat Penegak Hukum yang menangani kasus ini untuk bener-benar memperhatikan, mempertimbangkan hingga memutuskan hukuman bagi para pelaku setimpal dengan perbuatan yang merugikan Negara Republik Indonesia," tegas Alif
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Burhan Salewangang, SH juga mengatakan, bukan berarti sudah melakukan pengambalian kerugian Negara maka dengan serta merta menghapuskan perbuatan pidananya.
"Melihat dan mendengar fakta-fakta persidangan dimana nama Walikota dan Wakil Walikota Makassar pada saat itu disebut menerima dan terjadi transaksi pembayaran dengan adanya bukti kwitansi pembayaran berarti kedua orang tersebut berpotensi juga dijadikan tersangka dan menjalani proses hukum," jelas Burhan.
Lanjut Burhan, pihaknya segera melakukan koordinasi dan kembali melakukan pelaporan resmi agar proses hukum tetap berlanjut yang diduga menyeret nama Danny Pomanto dan Syamsu Rizal selaku penerima dana tantiem dan jaspro PDAM Kota Makassar pada saat itu.
"Kami akan mendesak dan lakukan upaya hukum agar proses keadilan ditegakkan. Dimana kami melihat masih adanya potensi oknum-oknum yang layak dijadikan tersangka namun masih bebas berkeliaran," pungkas pria yang berprofesi sebagai pengacara ini.
Diketahui, pada saat persidangan, Senin (12/6/23) salah seorang saksi mengungkap bahwa Walikota Makassar pada saat itu Danny Pomanto dan mantan Wakil Wali Kota Makassar Syamsu Rizal ikut menerima asuransi dwiguna masing-masing sekitar Rp 600 juta dan Rp 453 juta. Dia menyebut walikota dan wakil walikota pernah menerima sedikitnya satu kali.
Saksi juga menjelaskan bahwa dari laba tersebut keluar dari SK pembagian laba yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 1974. SK Wali Kota itu kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran direksi PDAM Makassar untuk mengeluarkan SK terkait pembagian laba yang kemudian menjadi cikal bakal adanya sumbangan dan pensiun hingga asuransi dwiguna dan beberapa item lainnya.
Kegiatan yang dilakukan Direksi PDAM Makassar dan Walikota Makassar pada saat itu diduga tidak memperhatikan aturan perundang-undangan bahwa wali kota dan wakil wali kota sebagai pemilik modal ataupun KPM tidak dapat diberikan ssuransi tersebut oleh karena yang wajib diikutsertakan adalah pegawai BUMD pada program jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan jaminan sosial lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dimana, pemberian asuransi jabatan bagi wali kota dan wakil wali kota tidak dibenarkan dengan dasar bahwa selaku pemilik perusahaan daerah/pemberi kerja yang berkewajiban untuk memberikan jaminan kesehatan bukan sebagai penerima jaminan kesehatan.
Dari penyimpangan yang terjadi pada penggunaan laba untuk pembagian tantiem dan bonus/jasa produksi serta premi asuransi dwiguna jabatan bagi wali kota dan wakil wali kota Makassar, itu mengakibatkan kerugian keuangan daerah Kota Makassar, khususnya PDAM kota Makassar sebesar Rp20.318.611.975,60. (Rp20,3 miliar).
Kerugian keuangan negara sejumlah berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atau Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan korupsi tersebut.
Sejauh ini, baru Haris Yasin Limpo selaku Direktur Utama dan Irawan Abadi selaku Direktur Keuangan PDAM Makassar pada saat itu yang divonis Pengadilan Negeri Makassar dan menjalani hukuman.(*)
Social Header