Breaking News

Kapolres Gowa Harus Harus Ambil Tindakan Tegas, Tangkap Mafia BBM Yang Berkedok Wartawan

MAKASSAR.SATU.SUARA.CO.ID
Gowa, Sulsel - Seorang yang mengaku wartawan bernama Budi kerap menaikan berita sorotan terkait maraknya mafia Bahan Bakar Minyak j (BBM) jenis solar kini telah terungkap, Oknum wartawan yang kerap disapa pak Budi ini ternya dialah jaringan mafia BBM jenis solar.

Kuat dugaan Pak Budi ini kerap menyoroti setiap pelaku mafia BBM yang ada di kabupaten Gowa bukan karena ia menjalankan tugasnya sebagai kontrol sosial melainkan untuk menyingkirkan semua yang ia anggap sebagai saingan bisnis.

Hal tersebut terungkap setelah salah satu awak media menyerahkan bukti rekaman video pak budi sedang mengisi solar kedalam jerigen kapasitas 35 liter. Rekaman video tersebut diserahkan ke redaksi media online pada Senin malam tanggal 14 April 2025.

Didalam rekaman video yang berdurasi satu menit itu terlihat jelas bahwa pak budi sendiri yang mengisi solar kedalam jerigen di salah satu Stasiun Penjualan Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di kabupaten Gowa.

Menurut awak Media yang menyerahkan bukti video keredaksi media online, pak budi ini memanfaatkan kewartawanan nya untuk melakukan aktivitas sebagai mafia solar, dan dia membeli solar bukan cuma di satu SPBU tapi ada beberapa SPBU tempat ia membeli solar.

Menurutnya, "Pak budi ini adalah seorang wartawan namun dia hanyalah memanfaatkan profesi nya sebagai wartawan untuk melakukan bisnis haram" ,ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Departemen Intelijen dan Investigasi dari Lembaga Investigasi Negara mengatakan, "Kepala kepolisian resort Gowa (Kapolres Gowa) dan Kepala satuan reserse kriminal (Kasat Reskrim) harus mengambil tindakan tegas untuk memberantas mafia BBM tanpa kecuali" , tegasnya.

Lanjut ia mengatakan, "Dengan bukti rekaman video pak budi sedang melakukan pengisian solar kedalam jerigen, kami akan membuat laporan resmi dan pastinya kami akan mengkawal kasus ini" , pungkasnya.

Tidak sampai disitu, ia juga menambahkan, "Kami akan memdesak Kasat Reskrim dan Kapolres Gowa agar segera menangkap pelaku mafia BBM yang berkedok wartawan, karena selain daripada ia telah melanggar undang undang no 22 pasal 55 tentang migas, ia juga telah melanggar kode etik wartawan karena telah menyalahgunakan profesi" ,tutupnya.(*)

(Red)
© Copyright 2022 - MAKASSAR SATU SUARA