Gowa, Sulsel - Pengacara dari Persatuan Advokat Muslim Indonesia (PERADMI), Irfan Haris, S.H., Resmi melaporkan mantan kliennya ke Unit Tipidter Polres Gowa atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook.
Pemilik akun Facebook Ben Bagas telah munggah foto dan mencatut nama hingga organisasi dengan pernyataan yang diduga tidak pantas. Sehingga Irfan merasa dirugikan secara pribadi maupun secara profesi.
“Saya sangat merasa keberatan dan dirugikan, baik keluarga besar saya maupun kantor hukum saya, dengan adanya sosial media yang mencatut nama saya, foto saya, dan kata-kata tidak sepantasnya,” ujarnya saat konferensi pers, Kamis 10 April 2025.
Masalah ini bermula ketika Irvan dan timnya telah menjalankan pendampingan hukum sesuai kesepakatan dengan nilai akad kuasa sebesar Rp20 juta. Namun, hubungan kerja tersebut diduga diputus sepihak oleh mantan kliennya tanpa alasan yang jelas.
“Saat itu saya dan tim sudah bekerja sebaik mungkin. Kami juga telah mengeluarkan biaya operasional untuk menangani perkara tersebut,” kata Irvan.
Irvan menambahkan, sebelumnya ia telah bertemu dengan mantan kliennya untuk menyepakati perdamaian secara tertulis, yang disaksikan beberapa saksi. Ia juga mengaku telah mengembalikan sisa dana operasional sebesar Rp3 juta, namun ia terkejut saat mendapati unggahan yang menurutnya merusak reputasinya.
“Setelah itu dia ancam-ancam, katanya mau viralkan dan laporkan. Kami tidak takut dilaporkan. Tapi kami kaget saat teman-teman memberi tahu adanya postingan seperti ini,” ungkapnya.
Irvan Haris akhirnya melaporkan mantan kliennya ke Unit Tipidter Polres Gowa dengan dugaan pelanggaran Pasal 27 Ayat (3) UU ITE.
Tidak hanya Irfan, Dalam unggahan akun Ben Bagas juga mencatut nama ketua PERADMI seolah olah menagih janji akan memecat Irfan haris dari profesi pengacara.
Menurut Ketua umum PERADMI, DR. Muhammad Nur, S,H. MH,. Saat dikonfirmasi terkait unggahan Ben Bagas di media sosial, ia menjelaskan, "Apa yang dia tulis di postingan akun Ben Bagas itu semua tidak benar", pungkasnya.
Lanjut Dr, Muhammad Nur menyampaikan, "Saya tidak pernah menjanjikan kepada dia bahwa irfan akan dipecat, saya cuma sampaikan, apabila hasil pemeriksaan Badan etik terbukti irfan melakukan penipuan maka ia pasti dipecat" ,ujarnya saat di konfirmasi via telepon WhatsApp.
"Irfan Haris sudah di panggil oleh Badan Etik dan tidak ada temuan unsur penipuan juga Irfan selama itu bekerja dengan baik sesuai tupoksinya sebagai seorang Advokat" ,tutupnya
Dr, Muhammad Nur, SH, MH,. Mendukung Advokat muda ini melaporkan kepolisi terkait pencemaran nama baik dan berharap pihak Kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut
Kasus dugaan pencemaran nama baik ini kini dalam penanganan Unit Tipidter Polres Gowa.
Media ini memberikan ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab terkait kasus ini.(*)
Social Header