Breaking News

Permohonan Maaf Redaksi Sulsel.Expost.co.id Atas Pemberitaan Tanggal 25 Mei 2025

MAKASSAR.SATU.SUARA.CO.ID

Makassar, Sulsel - Redaksi Sulsel.Expost.co.id menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh pembaca setia di manapun berada, khususnya kepada Bapak Budiman S. dan keluarga, terkait pemberitaan kami yang tayang pada Minggu, 25 Mei 2025, dengan judul: “LSM Labraki Angkat Bicara Soal Motif Warga Monconloe Kebal Hukum.”

Setelah menerima hak jawab dari pihak yang diberitakan, kami menyadari bahwa informasi yang kami tayangkan tidak sepenuhnya benar dan telah menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Hak jawab tersebut kami terima pada tanggal 31 Mei 2025, dan kami merasa perlu menyampaikan klarifikasi secara terbuka kepada publik.

Dalam artikel tersebut, Budiman S., warga Dusun Panaikang, Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, disebut sebagai pihak yang diduga kuat memiliki senjata api ilegal dan menggunakannya untuk mengancam serta meneror tetangganya dalam sebuah sengketa lahan. Namun, melalui keterangan resminya, Budiman membantah keras tuduhan tersebut.

“Saya pastikan bahwa saya tidak pernah memiliki senjata api secara ilegal, apalagi menggunakannya untuk meneror siapa pun,” tegas Budiman dalam pernyataan tertanggal 31 Mei 2025.

Ia menjelaskan bahwa kejadian yang sebenarnya adalah insiden pelemparan batu ke rumahnya pada Sabtu malam, 10 Mei 2025, sekitar pukul 22.40 WITA. Saat itu, ia tengah berada di kebun untuk mengawasi hama babi hutan sambil membawa senapan angin. Menurutnya, ketika mengetahui rumahnya dilempari, ia berteriak meminta pelaku berhenti, namun justru mendapat lemparan batu yang mengenai lengan kanannya.

Budiman kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Moncongloe dan telah menjalani visum. Laporan itu teregister dengan nomor: LP/B/28/V/RSS.1.6/SPKT/Sek. Moncongloe Polres Maros/Polda Sulsel, tertanggal 11 Mei 2025. Namun, ia kemudian justru dilaporkan balik atas dugaan pengancaman, dan kasus ini kini sedang dalam penyelidikan pihak kepolisian.

 “Selama proses hukum, penyidik tidak pernah menyinggung soal dugaan kepemilikan senjata api ilegal,” tambah Budiman.

Selain itu, Budiman juga membantah keras isi pemberitaan lainnya yang berjudul: “BS Dituding Ingin Habisi Nyawa Warga Moncongloe, Ketua Umum LSM Labraki: ‘Ibarat Kacang Lupa Kulitnya"

Dalam pemberitaan tersebut, Budiman dituduh menyewa preman untuk menghabisi nyawa AM, seorang warga yang disebut pernah membantunya. Tuduhan itu disampaikan oleh Ketua Umum LSM Labraki. Namun Budiman menegaskan bahwa berita tersebut hanyalah karangan sepihak dan tidak berdasar.

Sehubungan dengan itu, Redaksi Sulsel.Expost.co.id menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya kepada Budiman S., keluarga, serta seluruh pembaca atas kekeliruan dalam pemberitaan tersebut. Kami menyadari bahwa akurasi dan verifikasi adalah prinsip utama dalam dunia jurnalistik.

Kami berkomitmen untuk lebih berhati-hati, profesional, dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi di masa mendatang. Kami juga menghargai setiap masukan dan hak jawab dari narasumber sebagai bagian dari upaya kami menjaga kepercayaan publik.

Atas perhatian dan kepercayaan yang telah diberikan, kami ucapkan terima kasih. Semoga Sulsel.Expost.co.id tetap menjadi media informasi yang adil, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat.(*)


Redaksi : Sulsel.Expost.co.id

© Copyright 2022 - MAKASSAR SATU SUARA