MAKASSARSATUSUARA.CO.ID,-Makassar — Aktivitas penjualan lapak di area jalan masuk menuju kawasan New Makassar Mall menuai sorotan publik. Area yang seharusnya menjadi jalur akses kendaraan menuju pusat perbelanjaan tersebut diduga dimanfaatkan sebagai lokasi berjualan yang disewakan kepada para pedagang.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa sejumlah pedagang harus membayar biaya sewa untuk dapat berjualan di lokasi tersebut. Nilai sewa yang dipatok disebut berkisar antara Rp700 ribu hingga Rp1 juta untuk setiap tempat.
Sejumlah sumber di sekitar lokasi mengungkapkan bahwa saat ini jalur masuk menuju kawasan pusat perbelanjaan tersebut dipenuhi lapak-lapak pedagang. Keberadaan lapak tersebut disebut-sebut berada di bawah pengelolaan PT Melati.
“Pedagang yang mau berjualan di sini harus membayar. Ada yang Rp700 ribu, ada juga yang sampai Rp1 juta per tempat,” ujar salah seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya pada Jumat (13/3).
Keberadaan lapak di jalur masuk tersebut memunculkan kekhawatiran karena dinilai berpotensi mengganggu akses keluar masuk kendaraan serta aktivitas pengunjung di kawasan pusat perbelanjaan tersebut. Selain itu, sejumlah pihak juga mempertanyakan legalitas penggunaan area jalan sebagai lokasi berjualan yang diduga diperjualbelikan kepada para pedagang.
Beberapa pedagang yang ditemui mengaku memilih menyewa tempat tersebut karena lokasinya yang dinilai strategis dan memiliki potensi pembeli yang cukup ramai.
Kondisi tersebut juga semakin terlihat pada bulan Ramadan ketika jumlah pengunjung meningkat dan aktivitas perdagangan di sekitar kawasan pusat perbelanjaan menjadi lebih padat.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Kebijakan Publik LSM PERAK Indonesia, Andi Sofyan, SH, menilai praktik penyewaan lapak di area tersebut patut mendapat perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum.
Ia menyebutkan bahwa PT Melati diduga secara ilegal mempersewakan fasilitas umum atau lahan yang seharusnya merupakan milik pemerintah.
“Ini jelas bukan lahan PT Melati seperti yang diklaim. Kami juga melihat ada indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak PT Melati terkait pemanfaatan area tersebut,” ujar Andi Sofyan.
LSM PERAK Indonesia juga mendesak Pemerintah Kota Makassar bersama aparat penegak hukum untuk segera melakukan penelusuran serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam pemanfaatan fasilitas umum tersebut.
“Kami mendesak aparat penegak hukum dan Pemerintah Kota Makassar untuk segera mengambil tindakan tegas. Kami juga akan mengawal persoalan ini dan melaporkannya agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pihak LSM PERAK berharap adanya klarifikasi dari pihak terkait serta langkah penertiban agar pemanfaatan ruang publik tetap sesuai dengan aturan serta tidak merugikan kepentingan masyarakat luas demi keuntungan pribadi dari pihak-pihak yang tertentu.

Social Header