Breaking News

Keluarga Hj NZ Mengaku Menjadi Korban Pencemaran Nama Baik Akibat Video Penagihan Utang yang Beredar

Makassar.Satu.Suara.co.id
Makassar, Sulsel - Polemik terkait penagihan utang yang melibatkan seorang nasabah dan petugas bank terus menjadi sorotan publik. Sebuah video yang memperlihatkan keributan di depan rumah Hj. NZ beredar luas di media sosial dan memicu berbagai reaksi dari masyarakat.

Dalam video tersebut, muncul tuduhan bahwa keluarga Hj. NZ melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap petugas penagihan dari Bank BRI Cabang Abdul Dg. Sirua.

Namun, Hj. NZ membantah keras tuduhan tersebut. Saat ditemui, ia mengaku kecewa karena video yang beredar dinilai tidak utuh dan hanya menampilkan sebagian kejadian.

"Kami tidak pernah mengeroyok atau memukul siapa pun. Video yang beredar hanya menampilkan potongan-potongan kejadian sehingga seolah-olah kami yang bersalah," ujar Hj. NZ.

Menurut pengakuannya, pada hari kejadian ada tiga orang yang disebut berasal dari pihak bank datang ke rumahnya. Mereka terdiri dari dua staf dan satu tenaga kebersihan.

"Mereka langsung membuka pagar dan masuk ke halaman rumah tanpa mengetuk atau meminta izin terlebih dahulu. Kami sekeluarga kaget karena mereka masuk begitu saja," katanya.

Hj. NZ juga mengaku keberatan dengan cara komunikasi petugas yang dinilai kasar dan dilakukan di depan anak-anak, cucu, serta warga sekitar. Ia menyebut petugas sempat mengeluarkan ancaman dan berencana melakukan pengecatan pada bagian rumah sebagai bentuk penagihan.

"Kami hanya meminta agar persoalan ini dibicarakan dengan baik dan sesuai prosedur. Tidak ada kontak fisik maupun tindakan kekerasan dari pihak keluarga," tegasnya.

Akibat beredarnya video dan pemberitaan tersebut, keluarga Hj. NZ mengaku mengalami kerugian besar. Salah satu anaknya disebut kehilangan pekerjaan karena dianggap terlibat dalam insiden tersebut.

"Anak saya sampai dipecat dari tempat kerjanya, padahal tidak terlibat dalam kejadian itu. Nama baik keluarga kami juga tercemar," ujarnya.

Hj. NZ menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berniat menghindari kewajiban pembayaran utang. Namun, ia menilai cara penagihan yang dilakukan tidak sesuai etika dan telah merugikan keluarganya.

Saat ini, keluarga Hj. NZ mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti, termasuk keterangan saksi dan dokumen pembayaran. Mereka berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan fitnah, pencemaran nama baik, serta penyebaran informasi yang dianggap tidak sesuai fakta.

Di sisi lain, Hj. NZ mengungkapkan bahwa dirinya bersama salah seorang anaknya juga telah dilaporkan ke Polsek Panakkukang atas dugaan tindak kekerasan terhadap petugas bank. Ia mengaku telah memenuhi panggilan pemeriksaan terkait laporan tersebut.

Menurut Hj. NZ, dirinya merasa diperlakukan tidak adil dan mengalami tekanan akibat proses penagihan yang terjadi.

Sementara itu, sejumlah pihak menilai persoalan ini perlu ditangani secara objektif dan menyeluruh. Mereka meminta manajemen pusat BRI serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat guna memastikan fakta yang sebenarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank BRI Cabang Abdul Dg. Sirua belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut maupun tuduhan yang disampaikan oleh kedua belah pihak.

Kasus ini kini masih dalam proses penanganan aparat kepolisian. Masyarakat pun menunggu hasil penyelidikan untuk mengetahui fakta yang sebenarnya, termasuk terkait prosedur penagihan yang dilakukan serta dugaan tindak kekerasan yang dilaporkan. (*)

(Red)
© Copyright 2022 - MAKASSAR SATU SUARA