Kelelawarnews.com--GOWA — Aksi unjuk rasa yang berlangsung hangat di depan Kantor DPRD Kabupaten Gowa pada Rabu (5/8/2026) akhirnya membuahkan hasil. Setelah menyampaikan aspirasi melalui orasi secara bergantian selama lebih dari satu jam di tengah pengawalan aparat, perwakilan dari massa aksi resmi diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Gowa di dalam gedung parlemen.
Massa yang mengatasnamakan masyarakat adat dan aktivis daerah tersebut menyuarakan penolakan serta tuntutan tegas terkait pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Lembaga Adat Daerah (LAD).
Orasi Maraton Sebelum diterima beraudiensi, jenderal lapangan dan orator aksi bergantian menyampaikan tuntutan di depan pintu masuk Kantor DPRD Gowa selama kurang lebih 60 menit. Massa menegaskan pentingnya pengembalian marwah dan hak-hak adat Kerajaan Gowa tanpa campur tangan birokrasi yang merugikan tatanan tradisi.
Penerimaan Perwakilan Merespons desakan massa yang tetap bertahan di lokasi, Ketua DPRD Gowa keluar menyambut perwakilan orator dan mengundang mereka masuk ke ruang aspirasi untuk melakukan dialog serta penandatanganan kesepakatan secara tertulis.
Hasil Pertemuan & Tindak Lanjut
Dalam pertemuan terbatas tersebut, Ketua DPRD Gowa menyetujui tuntutan penanganan Perda LAD dan secara resmi menandatangani berkas persetujuan langkah pencabutan regulasi tersebut pada hari ini, Rabu (5/8/2026).
Sebagai langkah konkret atas dialog hari ini, DPRD Kabupaten Gowa berkomitmen melanjutkan proses pengawalan aspirasi ini ke tahap resmi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 7 Agustus 2026 mendatang dengan melibatkan Pemkab Gowa serta para pemangku adat.
Editor: Jamaluddin DN

Social Header