Makassar.Satu.Suara.co.id
Takalar, Sulsel - SPBU 74.922.03 yang berlokasi di Desa Kalukuang, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, menjadi sorotan publik. SPBU tersebut diduga melakukan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar secara tidak sesuai peruntukan dengan melayani pengisian menggunakan jerigen dan mobil modifikasi.
Berdasarkan informasi dan pantauan di lapangan, SPBU tersebut diduga menjadi pusat transaksi yang melibatkan kendaraan yang telah dimodifikasi tangkinya atau yang biasa disebut 'mobil siluman' serta jerigen, untuk menyedot pasokan solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat umum.
Modus operandi tersebut diduga berjalan secara terstruktur. Setiap pengisian jerigen, pihak oknum diduga meraup keuntungan tambahan sebesar Rp10.000 per jerigen dan menjual solar ke mobil modifikasi dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Praktik ini dinilai merugikan masyarakat kecil yang kerap kesulitan mendapatkan solar bersubsidi serta berpotensi merugikan keuangan negara.
Dari keterangan beberapa sumber di lapangan, mencuat satu nama yang disebut-sebut sebagai pihak yang mengatur aktivitas tersebut. Sosok berinisial *R* yang disebut sebagai pengawas di SPBU tersebut diduga menjadi pengatur aktivitas pengisian tidak sesuai prosedur tersebut.
Terkait dugaan tersebut, media ini masih terus melakukan upaya konfirmasi dan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan kebenaran informasi serta peran masing-masing pihak yang disebutkan.
Masyarakat berharap Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Takalar segera turun tangan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan mendalam terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 74.922.03 Kalukuang.
Sesuai regulasi, penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen SPBU 74.922.03 Kalukuang, pengawas yang disebutkan, maupun pihak Polres Takalar belum memberikan keterangan resmi.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya* bagi pihak SPBU dan pihak-pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim/Red)

Social Header