Breaking News

A Nasrun Dg Tarank Resmi Melapor Kebupati Gowa Untuk Pembongkaran Pasar Ilegal Diatas Tanah Negara Berdasarkan Putusan Kejati

Gowa, Sulsel - Makassar.SatuSuara.co.id | Ketua Departemen Intelijen dan Investigasi Lembaga Investigasi Negara, A Nasrun Dg Tarank resmi melapor ke kantor bupati Gowa terkait pembongkaran losd/ kios pasar yang di bangun diatas tanah negara tanpa izin dan diperjual belikan.


Laporan yang dilakukan Dg Tarank di kantor bupati adalah hasil putusan kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan yang merekomendasikan agar Bupati kabupaten Gowa memerintahkan satuan pamong praja melakukan pembongkaran kios/losd pasar ilegal diatas tanah negara wilayah pompengang sungai Jeneberang.



Anehnya: Walaupun hasil putusan kejati sulsel untuk membongkar pembangunan kios/load ilegal telah dilaporkan ke Bupati Gowa pada  tanggal 27 Agustus 2024 namun hingga saat ini Bapak Bupati belum memerintahkan penegak Perda (Satpol-PP) untuk melakukan eksekusi pembongkaran.


Menurut A Nasrun Dg Tarank, "Kami sudah melaporkan pembangunan pasar ilegal yang ada di Sungguminasa kabupaten Gowa ke Kejati Sulsel dan hasilnya turun putusan bahwa pasar ilegal tersebut harus dibongkar, kami juga sudah laporkan ke bupati gowa dengan nomor registrasi A.144.2408.38.405.18077 dan Nomor Agenda AG.A.144.24-08.51.442.0539  tapi hingga saat ini bapak bupati sama sekali belum mengambil tindakan" ,tuturnya.


Menurutnya, "Seharusnya Bapak Bupati Gowa disposisikan ke satuan pamong praja untuk melakukan pembongkaran pembangunan kios/Losd pasar diatas tanah negara tanpa izin" ,tambahnya.


Lanjut Dg Tarank mengatakan, "Kami meminta kepada bapak bupati Gowa agar bijak menanggapi laporan kami dan segera menindak lanjuti karena laporan kami ini hasil putusan dari kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan" , Harapnya.(*)
© Copyright 2022 - MAKASSAR SATU SUARA