Maros, Sulsel - Budiman S., korban pelemparan rumah dan dugaan penganiayaan, menuntut keadilan atas insiden yang menimpanya di wilayah Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, pada Sabtu, 10 Mei 2025.
Peristiwa bermula sekitar pukul 15.00 WITA ketika Budiman tengah berlatih menembak dengan senapan angin di area pekarangan miliknya. Di saat bersamaan, beberapa tukang yang bekerja di rumah tetangganya, yakni Adam, Angga, Sulkifli, dan Agung, menyuarakan keberatan karena khawatir terhadap keselamatan anak-anak di sekitar lokasi.
"Saya tengah berlatih di lahan pribadi dan tidak melanggar hukum. Adam sempat berteriak, tapi saya melanjutkan latihan karena tidak ada unsur pelanggaran," ujar Budiman.
Sekitar pukul 16.30 WITA, mobil patroli dari Polsek Moncongloe datang ke kediamannya untuk menindaklanjuti laporan aktivitas menembak. Budiman mengaku kooperatif dan memperlihatkan senapan pompa angin beserta peluru kaliber 4.5 mm kepada petugas, bahkan bersedia menyerahkannya ke polisi. Namun, aparat menyebutnya hanya senapan biasa dan memilih meninggalkan lokasi.
Pelapor dalam insiden ini diketahui bernama Tia, istri dari Adam, yang bekerja sebagai petugas cleaning service di Polsek Moncongloe.
Malam harinya, sekitar pukul 22.30 WITA, Budiman kembali dari Makassar dan menyempatkan patroli kebun miliknya untuk mengantisipasi hama babi hutan. Saat hendak kembali ke rumah, ia mengaku mendengar teriakan dan suara lemparan batu yang dilakukan oleh enam orang: Adam, Sulkifli, Angga, Agung, Jujur, dan Sahrir.
"Saya sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara, tapi pelemparan justru makin menjadi-jadi. Saat masuk lewat pintu belakang, saya terkena lemparan batu oleh Adam hingga siku kanan saya luka," ujarnya.
Budiman segera menghubungi pihak kepolisian dan mengirimkan foto luka ke call center. Sekitar pukul 23.00, aparat kembali ke lokasi, namun hanya berbicara dengan para pelaku tanpa memberikan perlindungan kepada korban. Sekitar pukul 00.00 WITA, Budiman dibawa ke Polsek Moncongloe untuk membuat laporan resmi dan menjalani proses visum.
Ia menyayangkan, para pelaku tidak langsung diamankan di malam kejadian. Bahkan, bukti batu dan kerusakan rumah baru dikumpulkan setelah desakan dari kuasa hukumnya keesokan harinya.
Budiman juga menilai proses penyelidikan cenderung berat sebelah. Ia menyebut penyidik lebih aktif mendorong perdamaian dan bahkan mengancam bahwa jika pelaku ditahan, maka dirinya sebagai korban juga akan ikut ditahan. Hal ini merujuk pada laporan tandingan yang dibuat oleh pihak pelaku pada 12 Mei 2025.
"Puncaknya terjadi saat gelar perkara khusus di Polres Maros pada 10 Juli 2025. Bukti-bukti tidak dibahas secara objektif. Gelar perkara itu terkesan hanya formalitas," jelas Budiman.
Ia pun meminta institusi kepolisian, khususnya Polda Sulsel dan Polres Maros, untuk menunjukkan komitmen dalam menegakkan keadilan.
"Saya, warga negara yang taat hukum, hanya ingin keadilan ditegakkan secara bermartabat. Jangan biarkan hukum tumpul ke bawah," pungkasnya.(*)
Social Header