Makassar.Satu.Suara.co.id
Gowa, Sulsel – Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang terletak di tengah-tengah Kota Kabupaten Gowa, menjadi salah satu tempat favorit masyarakat untuk berolahraga ringan seperti joging maupun bersantai bersama keluarga. Kawasan ini tak hanya menyediakan area lapangan yang luas, namun juga dikelilingi berbagai jajanan dan fasilitas hiburan ringan, menjadikannya pusat rekreasi keluarga yang ramai dikunjungi, terutama di akhir pekan seperti Sabtu (19/7/2025).
Namun sangat disayangkan, kondisi di salah satu titik RTH yang berada di samping Masjid Agung Syekh Yusuf tampak tidak terkelola dengan baik. Aktivitas liar seperti permainan odong-odong dan pedagang kaki lima (PKL) ilegal terus beroperasi tanpa pengawasan ketat dari pengelola. Bahkan, fasilitas listrik di area tersebut diketahui digunakan oleh pedagang dan pelaku usaha permainan tanpa izin resmi, menggunakan sambungan dari kilometer listrik voucher yang tertempel di tiang di dalam kawasan RTH.
Meski sempat dilakukan penertiban oleh satuan polisi pamong praja (Satpol PP), tindakan tersebut hanya dilakukan di area luar. Saat dilakukan pengecekan, kilometer listrik voucher tetap berada di lokasi, menandakan adanya pembiaran dari pihak pengelola.
Informasi yang dihimpun, pungutan liar (pungli) juga kerap terjadi, terutama di malam Minggu. Salah satu oknum yang diduga merupakan petugas RTH kerap meminta uang kepada pedagang kaki lima ilegal. Warga yang melintas pun terganggu akibat kemacetan yang sering terjadi akibat kendaraan roda dua maupun roda empat yang parkir sembarangan di pinggir jalan.
Warga sekitar juga mengeluhkan kurangnya tindakan tegas dari pengelola. Diketahui, pengelola RTH bernama Isla, yang biasa disapa para pedagang, seolah tutup mata terhadap aktivitas para pedagang dan pelaku usaha permainan yang beroperasi tanpa izin.
Ironisnya, kawasan ini juga pernah viral di grup whatsApp wartawan karena tukang odong-odong melakukan pegancaman terhadap satpol PP dan wartawan melalui rekaman suara di grup whatsApp, dan ancaman tersebut dibuktikan dan melakukan penganiayaan terhadap wartawan di lokasi tersebut.
Seorang warga bahkan telah melaporkan hal ini kepada Satpol PP Gowa, Melalui Call WhatsApp Kasat POL PP, Namun penertiban hanya dilakukan di area luar. “Kami tidak bisa mengambil tindakan di dalam area RTH karena itu merupakan wewenang pengelola. Jika ada laporan resmi dari pihak pengelola, barulah kami akan mengambil tindakan,” ujar Kasatpol PP Gowa saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Ruang Terbuka Hijau (RTH) belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai persoalan yang terjadi di area tersebut. Masyarakat berharap pemerintah daerah segera turun tangan untuk menata kembali kawasan publik ini agar tetap aman, nyaman, dan tertib sebagai ruang rekreasi. warga.
(*)
Social Header